Dilansir dari Rappler.com
Untuk pertama kali dalam
sejarah Republik Indonesia, peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni pada tahun
ini ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Penetapan Hari Lahir
Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Joko
“Jokowi” Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir
Pancasila.
Dalam Keputusan Presiden itu
ditetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan Hari Lahir
Pancasila merupakan hari libur nasional sejak 1 Juni 2017.
Meskipun Hari Lahir Pancasila
sekarang sesungguhnya merupakan peringatan yang ke 72 tahun, tetapi
peringatannya secara nasional baru tahun ini.
Keputusan Presiden itu juga
menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat
Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Latar belakang
Peringatan ini berlatar
belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa
kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung
Pancasila.
BPUPKI alias "Dokuritsu
Junbi Cosakai" merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial
Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk mendapatkan dukungan
rakyat Indonesia bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Dalam rapat BPUPKI pada 1
Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia
sebut dengan nama Pancasila.
Berikut cuplikan pidato
Soekarno saat itu:
“Saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila .Sila
artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.”
Sejak awal, Soekarno
menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya sebuah rumah besar,
yakni Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan
agama.
Jepang pada 7 Agustus 1945 mengganti
BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau
"Dokuritsu Junbi Inkai".
Singkat cerita, Jepang hancur
lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat
menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9
Agustus 1945.
Kekuatan dan pengaruh Jepang
di Indonesia pun melemah sehingga membuat para pejuang dan pendiri bangsa
Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia
pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945
ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pun resmi dan sah
menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Mulai Dekrit Presiden 5 Juli
1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No.
I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara
Republik Indonesia hingga kini.