Dilansir
dari bagikanshare
Dalam
bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang
artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah
adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada
fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya,
fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut
usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum
sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian
ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah
ditinggalkannya.
Bagi
wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan
untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya
sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya
setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak
berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha
dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah
Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang
miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash
hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam
hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid,
menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima'
atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk
melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan
itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1
Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak
60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua
bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh
sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini
adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai
pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan sebuah
nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang
digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai
hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami
anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa
pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1) pendapat yang
menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras
misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari
Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat
jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu
untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga
setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2)
pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan
makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang
menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang
berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq
kurma kepada 60 orang miskin, dan
3)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas
orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Tiga
pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah
yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg
atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah
Fidyah dengan Uang?
Fidyah
adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah
makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan
mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang
miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana
jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih
baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk
keperluan lain.
Oleh
sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh
dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika
ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita
wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.